Sabtu, 30 Mei 2009

Payung Pengaman

Antisipasi Dunia Tambal Sulam

Angka kematian tidak bisa dielakkan; tapi bisa diminimalisir bahkan bisa diketahui alur transparansi lepasnya jiwa dari jasad. Dan kematian bisa mengejar siapa saja, termasuk berada dalam bagian zona garis vertikal; mereka berada dalam bagian intuisi yang berinteraksidengan kekuatan gravitasi. Disatu sisi kesedihan; disisi lain pemanfaatan. Dalam Islam disebut kewajiban zakat; didunia usaha industri didefinisikan dengan CSR atau COMDEV; dimedia massa menulisnya dengan Donatur Amal;
disilsilah keluarga mengenalnya dengan warisan; dalam mediataiment dikenal dengan Tribute atau Charity Fund;dilembaga pendidikan diberikan beasiswa atau sekolahbantuan gratis; di jalur institusi mengefisienkannya dengan program Hibah Bantuan atau joint venture; didunia market mempromosikan dengan program discount atau undian berhadiah; dilinkage network memanggilnya sebagai Sumbangan Tali Asih; dilembaga sosial melakukan Derma Bantuan baik materiil atau fisik; didepartemen kenegaraan memprioritaskan bantuan pengaman sosial jika ditimpa musibah tak terduga baik bencana alam atau kemanusiaan; di lingkungan serikat pekerja diutamakan dengan tunjangan profesi (thr) atau PNS gaji ke-13; didaerah terpencil diberikan dana alokasi khusus ..dsb. Itu semua tidak lebih untuk amal kebaikan. Namun, transparansi poros gravitasi bergerak atas dasar pemanfaatan. Hingga kemudian, monitoring manfaat perlu dilakukan sejak
dini:
a. Asuransi Jiwa dan Asset; list yang akan menjamin claim kerugian.





http://www.economywatch.com/insurance-companies-worldwide.html

b. Alokasi Pemanfatan Keadaan. Studi kasus draft resolusi tentang transaksi swap yang dipaparkan di Muzakarah setidaknya terdapat lima butir. Pertama, swap yang diamalkan dalam sistem konvensional tidak mematuhi syara' karena memiliki elemen riba, gharar, qimar, dan Bai' al-Dayn bi al-Dayn. Kedua, pengurusan risiko dan lindung nilai secara umum dituntut syara' dan diperbolehkan, manakala usaha bantu membantu dalam meringankan kesan risiko dan kemudaratannya diutamakan. Ketiga, Swap yang diperkenalkan bank Islam diperbolehkan selagi tidak mengandung elemen bertentangan syariah atas asas keperluan bagi lindung nilai. Keempat, jika produk swap secara Islam melibatkan beberapa kontrak maka harus mematuhi panduan penggabungan akad. Kelima, bagi kontrak pertukaran, garis panduan kontrak harus jelas dan transaksinya dibuktikan. http://www.republika.co.id/berita/52485/Muzakarah_Cendekiawan_Syariah_Sepakati_Transaksi_Swap -
Untuk pemanfaatan Media Promotion Advertising; http://www.tvconair.com/

c. Kewajiban Jaring Informasi
Aksi cepat tanggap dalam lingkup external; bridge sharing information. http://www.act.org/cgi-bin/cal/cal.pl?MONTH=5&day=1&YEAR=2009 spesifik pada plan meeting world, regional, national, forum, world cup final; yang memberi kontribusi baik langsung atau tidak bagi kepentingan peradaban.

d. Penyediaan Natural Resources; tepat sasaran sebagai perbaikan pemerataan tanpa merugikan pihak manapun.

Tidak ada komentar: