Senin, 20 Oktober 2008

Kasus CV. Abadi

Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek
Pimpinan Tingkat Perusahaan
CV Jaya Abadi (Pabrik Roti Marie Regal)
JL. Pluit Muara Karang, Blok C No 9-12, Penjaringan-Jakarta Utara

--------------------------------------------------------------------------------

Satu Fax Anda Dapat Menyelamatkan Masa Depan Anak Kami

Hari ini, 28 Agustus 2006, kami mengucapkan terima kasih buat dukungan yang telah kawan-kawan berikan terhadap perjuangan kami, baik lewat kiriman fax, email, telpon, sms maupun doa, kami yakin semua dukungan itu adalah modal gerakan yang akan semakin membesar dimasa depan. Hari ini, kami melanjutkan mogok kerja kami untuk hari kedua, dari pukul 08.00 wib kami telah berkumpul dipabrik tempat kami biasa bekerja, kami cukup yakin perjuangan kami melalui mogok kerja ini merupakan tindakan kami untuk memperjuangkan keadilan.

Mogok kerja hari ini, akhirnya membuat CV Jaya Abadi tidak berproduksi, setelah kemaren mereka dapat berproduksi selama 4 jam. Peristiwa ini semakin meyakinkan kami bahwa kami adalah buruh yang punya posisi penting dalam suatu proses produksi, kami bukan sekedar kumpulan bahan baku bahkan uang yang tidak berkarya! Tenaga dan keahlian kamilah yang telah menghadirkan MARIE REGAL yang lezat dan berkualitas.

Mogok kerja hari ini, belum menghasilkan hasil yang memuaskan kami, pengusaha CV Jaya Abadi belum mau melanjutkan perundingan dengan kami, hanya petugas pengawasan disnaker Jakarta Utara (Bapak Siregar dan Ancha) serta bapak polisi yang coba melobby kami agar mau masuk kerja lagi. Tapi kami tegaskan, bahwa pihak manajemen CV Jaya Abadi lah yang tidak mau berunding dengan kami dan kami akan bekerja kembali kalau ada keadilan yang dihasilkan dalam perundingan.

Dengan telah berhasil menguasai pasar biskuit marie selama ini dan semakin beratnya situasi ekonomi saat ini akibat kebijakan yang anti buruh yang dikeluarkan oleh pemerintahan SBY-Jk, maka wajarlah kami untuk menuntut pihak manajemen CV Jaya Abadi, sebagai produsen MARIE REGAL untuk memberikan:
1. Tunjangan keluarga (anak, istri/suami), tunjangan masa kerja, tunjangan perumahan, dan tunjangan prestasi kerja, yang selama ini nilainya Nihil
2. Tunjangan Makan (selama ini Rp 7000), Tunjangan transportasi (selama ini nihil), dan premi hadir.

Besok, 29 Agustus 2008, kami akan melanjutkan lagi mogok kerja kami, besar harapan kami kawan-kawan semua mau kembali mendukung perjuangan kami ini dengan mengirimkan Fax tekanan kepada pihak manajamen CV Jaya Abadi, dengan no: 021-6692970, atau menelepon ke pihak manajemen dengan no: 021-6692608 dan mengirimkan email dukungan ke fpbj_berkuasa@yahoo.co.idAlamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya .

Dukungan kawan-kawan akan dapat menyelamatkan kami dari ancaman PHK yang telah dikeluarkan oleh pihak manajemen dan Dukungan kawan-kawan sebagi konsumen MARIE REGAL dapat menyelamatkan masa depan anak-anak kami!
Kawan-kawan, hingga saat ini, Dalam KEGURIHAN MARIE REGAL terdapat KETIDAK ADILAN!


Tuntutan kami adalah:
1. Buat system pengupahan yang adil dan jelas di cv jaya abadi
2. Tolak penggunaan system kerja outsourcing dan Angkat buruh outsourcing (yayasan) yang telah bekerja lebih dari 3 bulan di cv Jaya Abadi menjadi Buruh Tetap
3. Hentikan intimidasi kepada buruh yang sedang mogok dan yang akan mogok.
4. Awasin Petugas pengawasan Disnaker Jakarta Utara.

Demikianlah surat perkembanagn mogok kerja ini kami buat, semoga persatuan perjuangan kaum buruh bisa semakin kita tingkat agar ketidak adilan kaum modal dapat kita musnahkan! Persatuan Perjuangan Buruh Untuk Kekuasaan Kelas Buruh!


Jakarta, 28 Agustus 2008



(Riyanti)

Ketua FPBJ PTP CV Jaya Abadi

Keterangan lebih lanjut hubungi: Ade Hetty ( 0813 8029 7827), John Silaban (0813 8747 5498)



Berikut adalah Contoh Fax yang dikirim LBH Jakarta ke CV Jaya Abadi (Pabrik Roti Marie Regal)

No : 618/SK/LBH/IX/2008

Hal : Desakan Pemenuhan Hak Para Pekerja


Kepada Yth:

Pimpinan CV Abadi Jaya
Jl Pluit Muara Karang Blok C No 9-12
Penjaringan, Jakarta Utara

Dengan hormat,

Kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang berdiri sejak 1971 dan selama ini memberikan bantuan hukum kepada kelompok marjinal yang mengalami ketidakadilan, termasuk para pekerja. Kami menerima pengaduan dan permohonan dukungan dari Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek CV Abadi Jaya mengenai permasalahan hukum sedang dialami.
Kami sangat menyayangkan dan menyatakan protes keras tindakan Manajemen CV Abadi Jaya yang belum meresponi secara positif dan justru mengintimidasi aksi mogok yang dilakukan para pekerja menuntut perbaikan upah para pekerja dan perlindungan status hubungan kerja.

Perlu Saudara ketahui bahwa hak para pekerja atas perlindungan upah yang layak dan kepastian kerja dilindungi dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang dalam Pasal 88 jo Pasal 92 menyatakan bahwa upah haruslahmemenuhi kebutuhan hidup kayak yang ahrus disesuaikan dengan masa kerja. Dengan demikian Saudara wajib menyesuaikan upah para pekerja berbanding lurus dengan masa kerja. Selain itu penerapan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourcing tidak boleh diberlakukan terhadap pekerjaan yang sifatnya terus menerus, atau terhadap pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 tahun atau untuk pekerjaan yang sifatnya inti atau sangat penting dalam proses produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 59, Psal 65 dan Pasa 66 UUK.

Kami juga memperingatkan Saudara bahwa tindakan Saudara mengintimidasi para pekerja yang melakukan aksi mogok merupakan tindak union busting (penghalang-halangan serikat) yang diancam dengan pidana penjara selama paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu kami mendesak Saudara untuk menghentikan segala tindakan intimidasi tersebut, segera berunding dengan para pekerja dan memenuhi hak-hak para pekerja sebagaimana yang dituntut. Adapun mengenai kondisi keuangan dan produksi yang menjadi pertimbangan Saudara kami menilai tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak para pekerja, karena telah secara tegas dijamin dalam ketentuan hukum.

Demikian surat dukungan ini kami buat demi adanya perlindungan hukum bagi para pekerja. Untuk perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.


Jakarta, 1 September 2008


Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA




Restaria F Hutabarat, Vermilia Puti, SH

Pengacara Publik Ass Pengacara Publik





Tembusan:


1. Presiden RI

2. Menakertrans RI

3. Direktur Pengawasan Depnakertrans RI (Mohon Pengawasan)

4. Ketua DPRD DKI Jakarta

5. Kapolres Jakarta Timur

6. Kadisnaker Jakarta Utara

7. Pegawai Pengawasan DisnakerJakarta Utara (Mohon Pengawasan)

8. DPP FPBJ



Restaria F Hutabarat, SH

Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta)

Jalan Diponegoro No 74 Jakarta 10320, Indonesia

Phone (+6221) 314 55 18, Fax (+6221) 391 23 77

resta_hutabarat@yahoo.comAlamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

www.bantuanhukum.org
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

http://209.85.175.104/search?q=cache:wt29GLuc4nQJ:www.tempo.co.id/hg/nusa/jawamadura/2007/06/23/brk,20070623-102441,id.html+pemindahan+kontrak+rumah&hl=id&ct=clnk&cd=11&gl=id

http://www.dephut.go.id/Halaman/PP/PP_38_07/Perdagangan.pdf/
profesionalisme

http://209.85.175.104/search?q=cache:GhsHgF6aaGQJ:www.btn.co.id/properti_artikel.asp%3Fid%3D200802281618510001+sengketa+broker+properti&hl=id&ct=clnk&cd=15&gl=id/kepemilikan, bukan lagi kontrak

1 komentar:

Unknown mengatakan...

pak, mau nanya, tapi mungkin agak sedikit keluar dr permasalahan, tapi ini penting buat saya dan keluarga dan tmn2 penikmat REGAL marie biscuit, saya mau nanya apakah biscuit marie REGAL produksi CV.jaya abadi itu termasuk produk halal?
karena di bungkusnya tdk terdapat label halal.
makasih infonya
yahya