Minggu, 15 Maret 2009

Hak dan Kewajiban Manusia sampai Piala Dunia

Hak menerima Ganti Rugi Alam :

*Geografi Lapindo :
>terjadinya tepat sebelah utara jalan tol di dapur H.Sholeh, pukul. 07.30 WIB- 1 juni 2006 semburan keluar, dengan latar belakang ijin perihal wilayah sebelah selatan jalan tol yang tidak dapat digarap karena berbahaya melalui perlintasan tol, dan saluran air yang kurang maksimal, hingga tidak digarap oleh petani. Dan Lapindo menginginkan untuk membebaskan tanah tersebut. Disisi lain, Jogja wilayah selatan dilanda gempa bumi Bantul dan daerah sekitarnya, kecuali daerah pantai samas.

*sekarang:
>Badan rehabilitasi dan rekonstruksi Jogja, selesai dengan pembangunan kembali rumah warga Bantul dan sekitarnya serta investor RS.Internasional Ring Road Jogja, dan Center Trauma Cik di Tiro. Pendulangan Emas di Situbondo Meluas [Liputan6.com] Situbondo: Pesisir pantai di Desa Gelung di Situbondo, Jawa Timur terus jadi pusat perhatian setelah ditemukannya serpihan emas.[baca: Butiran Emas Berhambur di Pesisir Gelung]. Lokasi penemuan emas telah mencapai 200 meter dengan lebar sekitar 50 meter.

>Equality, penahan tanggul Lapindo tidak lagi mampu menahan semburan lumpur hingga memasuki tahun ke-3, jika persoalan human tidak diselesaikan, dan Alam yang tidak kondusif. Sementara Timnas Lumpur Lapindo sudah berakhir dan digantikan BPLS, ratusan warga korban Lumpur Lapindo demo ke Jakarta untuk bertemu Presiden SBY tentang kinerja BPLS, Badan Penanggulangan Lumpur Panas Sidoarjo, yang sudah dibentuk oleh pemerintah untuk menggantikan Timnas Limpur Lapindo, melalui Kepres no 14 th 2007, yg diketuai oleh MayJend (Purn) Sunarso, masih belum tampak hasilnya, lebih baik atau lebih buruk dari Timnas Lapindo. �BPLS harus bisa bekerja maksimal dengan prestasi yang lebih baik dari pada Timnas. BPLS harus berkonsentrasi penuh terhadap dua hal untuk masalah luberan Lumpur ini yaitu, masalah penanggulangan dan pembuangan Lumpur.� Kata Ir. Bambang Suhartono, anggota Pansus dari FPDI Perjuangan DPRD Jatim, tentang BPLS sebagai pengganti Timnas Lumpur Lapindo., masa kontrak kerjanya sudah berakhir. (http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php?mod=berita&id=86).


Kewajiban >

Komnas HAM: Perpres BPLS Mestinya Dicabut; karena menilai cicilan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 15 juta per bulan ilegal. Itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pada perpres itu di sebutkan, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 20 persen dan sisanya, 80 persen, dibayar kemudian,” kata Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Syafrudin Ngulma Simeulue(27/2), di hadapan korban lumpur, di Pasar Porong Baru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Cicilan itu dapat dikatakan sah apabila Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 dicabut. ”Kenyataannya, perpres tersebut kan belum di cabut oleh Presiden sampai sekarang,” tambah Syafrudin. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/28/00590612/Komnas.HAM.Perpres.BPLS.Mestinya.Dicabut]

http://www.mediakonsumen.com/Artikel4017.html

Tidak ada komentar: