Jumat, 05 Desember 2008

Pemalsuan Terencana

Undang-Undang Merek oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sedang dibahas antardepartemen, tidak memuat pidana minimum. Pelanggar undang-undang ini dikenai pidana maksimal 5 tahun dari sebelumnya 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. PT Astra Daihatsu Motor (ADM) minta pemalsuan suku cadang merek Daihatsu segera dilimpahkan ke pengadilan.Langkah ini perlu dilakukan, antara lain untuk membuat jera para pelaku pemalsuan merek di Indonesia, yang bukan saja merugikan perusahaan, tapi juga konsumen. Jumlah potensi kerugian yang mencapai Rp 36 miliar itu merupakan 20 persen dari total penjualan suku cadang merek Daihatsu yang besarnya Rp 180 miliar setahun.

http://sinarharapan.co.id/berita/0411/24/eko04.html
www.kompas.com/metro/news/0404/21/122956.htm...
www.kompas.com/read/xml/2008/10/14/19563568/kejagung.bongkar.korupsi.di.depkumham
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/skripsi-lainnya/peran-customs-di-bidang-perlindungan-ipr-intellectual-property-rights-sehubungan-dengan-disepak

Tidak ada komentar: