Senin, 15 September 2008

मेर्काह्न्दिसे ऑफ़ थे येअर्स....

Merchandise of the years...

merchandise itu adalah barang kenang-kenangan, seperti topi baret mengingatkan pada mereka, prajurit tentara yang gugur di medan perang. Kipas angin pada mereka yang meninggal karena topan dan hujan. Petasan pada mereka yang merupakan korban bom bunuh diri, atas dasar aksi anarkis tidak bertanggung jawab. Mobil derek mereka yang meninggal karena kecelakaan, baik darat, laut, udara, kapal, mobil, pesawat. Api buat mereka yang tempat tinggalnya ludes oleh jago merah.Ayunan bagi mereka yang meninggal karena gempa bumi.

jadi gunakan mercandise ini, agar mengingat "kenangan nyawa mereka". lewat fashion mencoba mengurangi angka kematian dunia. Ada usulan silakan comment...

Sabtu, 06 September 2008

Pasal Pelanggaran Dunia Lain".



http://www.21cineplex.com/sarang-kuntilanak,1927.htm/
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=349/
http://id.wikipedia.org/wiki/Buah_Iblis_(One_Piece)/
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2000/06/06/0062.html/
http://www.acains.com/produk/as_motor.html#sejarah/

Aksi Damai JSKK - Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban






Aksi Damai di Depan Istana Merdeka, 15 Feb. 2007.

Ungkap Kasus Pelanggaran HAM, sekarang juga!

Pengakuan hak-hak asasi manusia (HAM) oleh UUD’45 ternyata telah dinodai oleh sederetan tindakan pelanggaran HAM, antara lain: Peristiwa Pembantaian ‘65, Peristiwa Tanjung Priok ‘84,Peristiwa Lampung ‘89, Haur Koneng, Nipah, Peristiwa 27 Juli ’96, Penembakan Misterius,Penculikan Aktivis Pro-Demokrasi ’97-‘98, Peristiwa Trisakti ’98, Peristiwa Pembunuhan Udin,Pembunuhan Marsinah, Peristiwa Kerusuhan Mei ’98, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I,Peristiwa Semanggi II, dan lain-lainnya, tak terkecuali Peristiwa Pembunuhan Aktivis HAM Munir.

Dari berbagai kasus itu dapat dicatat upaya-upaya impunitas: Pertama, kasus yang hingga kini belum diketahui pelakunya, meskipun ada indikasi pelakunya adalah pihak kekuasaan atau keamanan, tapi dengan berbagai cara dilakukan untuk menggelapkan si pelaku (misalnya pada kasus Marsinah dan Udin); Kedua, meskipun pelakunya sudah diketahui dan diduga keras adalah aparat keamanan, hingga kini pelakunya tidak pernah diajukan ke pengadilan (misalnya pada kasus 27 Juli’96-penyerbuan kantor DPP-PDI); dan Ketiga, meskipun pihak keamanan mengakui keterlibatannya dalam suatu kasus tertentu, bentuk pengakuan itu didekonstruksi menjadi sekadar perbuatan oknum
saja atau kualifikasi kesalahannya hanya menjadi kesalahan prosedural, sehingga hukuman yang dijatuhkan menjadi sangat ringan dan hanya kepada pelaku di lapangan (Misalnya kasus Trisakti).

Sejumlah UU tentang HAM (UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Th. 1999, UU No. 26
Tahun 2000) telah dijadikan obyek kamuflase oleh pemerintah Indonesia ke dunia luar bahwa telah memperhatikan penegakan HAM. Tetapi sebenarnya, UU itu hanyalah sekadar “koleksi perundang-undangan.” Sebab, dalam prakteknya sulit (baca: dipersulit) untuk diterapkan dalam menyelesaikan kasus. Sebagaimana nuansa yang terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung baru-baru ini (8 Februari 2007), terkait dengan kasus Penculikan, Kerusuhan Mei’98 dan Trisakti-Semanggi: DPR tercatat telah mempolitisir penyelesaian kasus melalui rekomendasi; Sementara itu Kejaksaan Agung telah aktif mencari kelemahan/kekurangan dalam UU guna dimanfaatkan/dijadikan alasan untuk tidak berbuat sesuatu. Maka lengkaplah sudah rekayasa-rekayasa untuk melanggengkan impunitas melalui upaya mengaburkan sekaligus menguburkan
kasus-kasus pelanggaran HAM.

Yang paling celaka adalah, bilamana rekayasa-rekayasa itu dilandasi oleh penyebab riil berupa “ketakutan untuk bertindak” oleh pihak yang berwenang (meskipun hal ini selalu tidak diakuinya). Bila ini yang terjadi, maka sungguh konyollah pengelolaan negeri ini karena hanya berkutat di seputar “kebohongan”: bohong terhadap korban, bohong terhadap publik/masyarakat,dan bohong terhadap dunia internasional. Di tengah berkembangnya kebohongan tersebut, kami korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berharap semoga Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden tidak terlibat, tidak dilibatkan, dan tidak melibatkan diri dalam skenario kebohongan
tersebut, dan oleh karenanya mau bertindak untuk:


1.Memberi penguatan kepada Kejaksaan Agung guna menumbuhkan keberanian mengungkap
kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
2.Mewujudkan kerjasama dengan DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu.
3.Mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara tuntas dan adil dalam
perspektif kepentingan korban dan keluarga korban, bukan kepentingan pelaku.




Aksi Diam Hitam Kamisan

Delapan tahun Reformasi bergulir, delapan tahun pula kasus pelanggaran
HAM kian mengelam. Penguasa terus berganti, sampai dengan kini Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat tak satupun pelanggaran berat HAM
menemui titik terang. Peristiwa 65, Talangsari, Tanjungpriok, 27 Juli 1996,
Penculikan, Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II tak tersentuh
hukum dan keadilan. dan pamungkasnya adalah pembunuhan Munir,
seorang yang selama ini bergiat mengadvokasi kasus-kasus tersebut.

Semunya menggelap karena digelapkan, Negara terus menggelapkan
pelakunya, menggelapkan penanggungjawabnya, bahkan Negara menjadi
pelaku impunitas terhadap kasus tersebut, dengan terus mengabaikan
penuntasannya. Kemauan dan keberanian SBY mestinya mampu menjawab
semua soal di atas, sebab peran kunci saat ini ada pada genggamanya.
Delapan tahun para korban dan keluarga korban, dengan segala upaya dan
daya telah mengartikulasikan segala asa, rasa, dan tuntutan pada setiap
mereka yang berkuasa. Namun kebebalan Negara tak jua tersembuhkan.

Situasi tersebut, menggerakan korban dan keluarga korban untuk
melakukan aksi diam setiap hari kamis, selama satu jam, pukul 16.00-17.00
Wib, di pusat simbol kekuasaan negeri ini “Istana Merdeka” bersama
busana kedukaan dan kekelaman “hitam-hitam”, bersama payung hitam dan
kenangan kedukaan “foto-foto korban”. melakukan aksi diam, sebagai
pertanda habisnya sudah segala artikulasi korban dan keluarga korban
terhadap bebalnya penguasa negeri ini terhadap penuntasan kasus-kasus
pelanggaran HAM. Dengan sebuah pengharapan, bahwa Negara akan
memberikan pertanggungjawaban terhadap tragedi pelanggaran HAM berat
yang terjadi di Indonesia. Dan aksi ini merupakan bagian dari gerakan
moral yang ingin menyebarkan tentang pentinganya arti kemanusiaan
kepada masyrakat luas.

Aksi ini sudah berjalan sebanyak tiga kali, sepanjang kamis; 18/1/07, 25/1/07. 01/2/07. aksi ini selain diikuti korban dan keluarga korban, juga terlibat aktif di dalamnya Rieke “Oneng” diahpitaloka. Dan sekali waktu, Sony Tulung pun ikut terlibat. Aksi ini memang dimaksudkan untuk
merangkul dan mengajak siapapun masyarakat yang peduli, memiliki
solidaritas dan keinginan untuk bersama bergabung menyuarakan
penegakan HAM di Indonesia.

Gerakan tersebut, terinspirasi dari gerakan ibu-ibu di Argetina, yang ana-
anaknyaknya dihilangkan secara paksa oleh rezim militer Argentina, dan
kemudian dikenal dengan nama “Mother Plaza De Mayo”. Mereka
melakukan aksi setiap hari kamis di depan plaza De Mayo, Menuntut
dikembalikannya anak-anak mereka. Sampai ahirnya aksi “plaza de mayo”
melegenda di seluruh dunia. Sebagai simbol perlawanan ibu-ibu yang terus
konsisten.

  • lengkapnya


  • aspirasi korban fenomena

  • Aspirasi "Arwah Korban": Mereka-mereka adalah korban tragedi wtc sept 2001-tujuh tahun sudah kasusnya- namun sampai sekarang belum terungkap, apakah Afghanistan pelakunya?. Namun, di beberapa bagian masih saja terjadi peristiwa peledakan Pakistan, Afghanistan, Middle East Asia, Perang Militansi Macan Tamil Srilangka, Philipina, dan bencana alam. "Ketika seseorang telah meninggal, jasadnya sudah mati, namun rohnya masih hidup, kekal hingga hari kebangkitan". Dan gambaran protes tuntutan, adalah mereka-mereka yang meninggal akibat korban fenomena (meninggal tanpa mengetahui siapa pelaku sebenarnya). Dan terbentuklah JSKK - Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban. Agar kejadian tidak berulang kembali, dan mengusut dalang pelakunya.

    Jumat, 05 September 2008

    "universe"

    Arahan

    Diambil dari istilah ekonomi, skripsi hal 47, "kenaikan suku SBI hanya akan membuat kreditor sulit melakukan pembayaran, terutama bagi sektor UMKM".
    kejadian 04-05 September 2008
    referensi :
    1. Kiat Mengentaskan Pengangguran melalui Wirausaha. Sudrajad, SE,
    Bumi Aksara, Maret 1999
    2. Kumpulan Kasus Transaksi Luar Negeri, Divisi International Banking Vol. III
    Untuk Kalangan Intern
    3. Anatomi Kejahatan Perbankan. Tb. Imran S. SH, MH
    MQS. Publishinh & Ayyccs Group, Juni 2006
    4. Cover - Mafia Berkeley, Refrisond Baswir dan Krisis Ekonomi Indonesia, Pustaka
    Pelajar, April 2006.
    5. UU. Kepailitan, Peraturan Kepailitan, Staatsblad 1905 No. 217, Juncto Staatsblad
    1906, No. 348
    Pasal 26 (1). Bila gugatan hukum yang diajukan oleh kreditur dalam keadaan pailit
    menjadi terkatung-katung, maka gugatan hukum itu atas permintaan tergugat dapat
    diadakan penundaan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat dalam jangka waktu
    yang ditetapkan oleh hakim, untuk pengoperan perkara ini oleh balai harta peningga
    lan.
    Pasal 28
    Pasal 29 ayat 1 dan 2
    6. Peraturan Menteri dalam negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan kemampuan
    keuangan daerah penganggaran dan pertanggung jawaban penggunaan belanja penunjang
    operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi inten
    sif.
    7. 92 Trik Sulap Koin, "Self Working Coin Magic", Karl Fulves 2007
    8. Eggi Sudjana, Buruh Menggugat, Perspektif Islam
    Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 2002
    9. Menggugat Penguasa, Ing Ngarso Ngumbar Angkoro, Dhurorudin Mashad.
    Gugus Gagas Politik, Mei 1999
    10.Telepati, Rahasia Komunikasi antar Pikiran, W.E Butler
    11. True Story Contact: Komunikasi dengan arwah tokoh-tokoh dunia dari Chopin - Lady
    Diana, Redaksi Prima Media Pustaka.
    12. Jeritan Korban Terror: Berbagai Kiat Membebaskan anda dari kepahitan hidup.
    Arnold, Johann Cristoph. Grasindo.
    13. Leden Marpaung, SH. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh
    14. Kafir tanpa Sadar. SYaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz. Media Islamika,
    mencerdaskan dan mencerahkan. Sept 2006
    15. SBY, dalam 5 hari Mandat Maklumat. Kurdi Mustofa, A. Yani Wahid.
    Aksara Karunia, Juli 2001
    i. SBY, Dengarkan suara rakyat..... hal 95
    ii. Mencari Solusi dan Menyelamatkan Bangsa.....hal 69
    iii. Maklumat bukan mesin kekuasaan, tetapi sarana demokrasi.... hal 33
    iv. 30 Mei 2001 : Ujian bagi Demokrasi dan Pengemban Maklumat.

    http://www.detiknews.com/read/2008/08/31/162300/997729/10/hadapi-ribuan-demonstran,-500-pendukung-pm-thailand-turun-ke-jalan/


    http://www.dpr.go.id/pengaduan/prosedur.php/
    http://books.google.co.id/bkshp?hl=id&tab=wp&q=kejaksaan%20agung